VISI

Terwujudnya Pelayanan yang Ideal dalam Rangka Menciptakan Masyarakat Bacukiki yang Islami, Sejahtera, dan Modern

Senin, 16 Mei 2016

Bidang Tata Kerja Organisasi dan Kearsipan

Bidang Tata Kerja Organisasi dan Kearsipan
  1. Menata dan menertibkan data, arsip, dan pelaporan serta keuangan; 
  2. Menetapkan uraian tugas pegawai dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP); 
  3. Melaksanakan pengukuran hasil capaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan penilaian prestasi pegawai; 
  4. Melaksanakan program SIMPEG; 
  5. Melaksanakan Sistem Informasi BMN (Barang Milik Negara); 
  6. Melaksanakan pembinaan pegawai; 
  7. Melaksanakan rapat koordinasi Kantor Urusan Agama Kecamatan; 
B. Bidang Pelayanan Nikah dan Rujuk 
  1. Melayani pedaftaran, pengawasan dan pencatatan nikah dan rujuk; 
  2. Melaksanakan pencatatan talak dan cerai; 
  3. Melaksanakan program Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah); 
  4. Melaksanakan sharing dan koordinasi data nikah, rujuk, talak, dan cerai dengan Kantor Pencatatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk Pemerintah Kabupaten dan Kantor Kecamatan Kalasan; 
  5. Menyelenggarakan pembinaan kepenghuluan. 
C. Bidang Pembinaan Keluarga Sakinah 
  1. Menyelenggarakan Kursus Calon Pengantin; 
  2. Menyelenggarakan pembinaan pranikah; 
  3. Menyelenggarakan pembinan keluarga di bawah lima tahun usia pernikahan;
  4. Melaksanakan pencanangan dan sosialisasi Desa Binaan Keluarga Sakinah (DBKS); 
  5. Melaksanakan pemberdayaan organisasi BP4 Kecamatan; 
  6. Mengefektifkan konsultasi keluarga; 
  7. Menyelenggarakan program POSDAYA berbasis Masjid. 
D. Bidang Pelayanan Sertifikasi Wakaf 
  1. Menertibkan administrasi dan dokumen perwakafan; 
  2. Melayani permohonan pengawasan dan pencatatan peristiwa ikrar wakaf; 
  3. Melaksanakan pendataan dan pelaporan tanah wakaf; 
  4. Melaksanakan pembinaan nadzir wakaf; 
  5. Melaksanakan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) 
E. Bidang Kesadaran Berzakat, infak, shadaqah, dan konsumsi produk halal; 
  1. Memberdayakan lembaga BAZ/UPZ Kecamatan Bacukiki; 
  2. Melakukan pendataan tempat penyembelihan hewan dan tukang pemotong hewan. 
  3. Melaksanakan sosialisasi sadar berzakat, infak, shadaqah, dan konsumsi produk halal; 
  4. Melakukan sosialisasi produk-produk makanan yang sudah bersertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia. 
F. Bidang Pelayanan Kemasjidan, Hisab Rukyat, dan Haji 

  1. Melakukan updating data tempat ibadah (masjid, langgar, dan mushalla); 
  2. Melayani permohonan pengukuran arah kiblat; 
  3. Melaksanakan program Sistem Informasi Masjid (SIMAS); 
  4. Melaksanakan manasik haji bagi jamaah calon haji kecamatan Bacukiki

Tidak ada komentar:

Posting Komentar